Langkah instruksi penurunan harga tiket pesawat dari pemerintah bukanlah langkah yang serius dilakukan sebab penurunan harga tiket hanya berlaku pada tanggal non-peak season.
"Tanpa diminta pun, pihak maskapai akan menurunkan tarif tiketnya pada jam dan hari non-peak season tersebut. Jadi turunnya tiket pesawat hanya kamuflase saja," kata Tulus, di Jakarta, Rabu 3 Juli 2019.
Baca juga: Tiket Pesawat LCC Ditetapkan Turun 50%
Jika tarif tiket pesawat mau turun signifikan, kata Tulus, pemerintah harus menghapus pajak pertambahan nilai atau PPN tiket dan PPN avtur yang masing-masing sebesar 10%.
"Di banyak negara tidak ada PPN tiket dan avtur. Jadi pemerintah harus bersikap fair, jangan hanya maskapai saja yang diinjak agar tarifnya turun, tetapi pemerintah tidak mau 'bagi-bagi beban' alias mau menang sendiri," tegasnya.
Kebijakan pemerintah untuk menurunkan tiket pesawat di luar ketentuan regulasi soal tiket batas atas (TBA) dan tiket batas bawah (TBB). Hal ini bisa menjadi kebijakan kontraproduktif yakni sisi keberlanjutan finansial maskapai udara yang menjadi taruhannya.
"Pada akhirnya konsumen justru akan dirugikan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News