"Ini bukan penyelidikan, tapi penyidikan sudah," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi ditemui di kantor DJBC, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat, 27 Desember 2019.
Level kasus penyidikan ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara secara terperinci mulai bukti permulaan hingga pemeriksaan saksi. Artinya, meski belum ada penetapan tersangka, DJBC telah menemukan adanya pelanggaran pidana.
"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan unsur pidana. Ada ya pidana. Siapa yang dipidana, sesuai hasil investigasi," ungkapnya.
Ari Askhara yang diduga paling bertanggung jawab dalam kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton di pesawat baru Garuda Indonesia tak bisa hanya menyelesaikan kasus hanya dengan membayar ketentuan perpajakan. Aspek pelanggaran hukum mesti diselesaikan sesuai ketentuan Undang-undang tentang Kepabeanan.
"Yang jelas saya tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana maka solusinya bukan bayar. Tapi kalau bukan tindak pidana tentunya solusi yang lain," paparnya.
Jika melihat Pasal 103 C UU Kepabeanan, unsur pelanggaran terjadi bagi mereka yang memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan. Pelakunya bisa dipidana dengan penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Namun demikian, Heru menuturkan penyidik DJBC butuh waktu yang cukup untuk merampungkan kasus ini. Ia memastikan bakal terbuka setelah hasil penyidikan dinyatakan rampung seluruhnya.
"Penyidik kami sedang melakukan proses penyidikan dan kita berikan waktu ke dia. Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang proses penyidikan fair, transparan dan berkeadilan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk detailkan dan selesaikan seadil-adilnya," pungkasnya.
Garuda Indonesia menjadi sorotan setelah penyelundupan motor Harley-Davidson FLH Electra Glide Shovelhead produksi 1970-an dan dua sepeda lipat Brompton terbongkar. Kendaraan itu ditemukan di dalam pesawat baru Garuda jenis Airbus A330-900 seri Neo dari Toulouse, Prancis, Sabtu, 16 November 2019.
Harga motor Harley itu berkisar Rp200 juta sampai dengan Rp800 juta. Sementara itu, nilai sepeda Brompton berkisar antara Rp50 juta hingga Rp60 juta per unitnya. Total kerugian negara berkisar antara Rp532 juta sampai Rp1,5 miliar akibat kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News