Ilustrasi. (FOTO: dok MI/Panca Syurkani)
Ilustrasi. (FOTO: dok MI/Panca Syurkani)

Pengaturan Promo Ojek Online Cegah Persaingan tak Sehat

Eko Nordiansyah • 18 Juni 2019 15:53
Jakarta: Pengaturan promo ojek online dinilai bisa mencegah persaingan yang tidak sehat. Apalagi saat ini hanya ada dua pemain di bisnis ojek online di Indonesia yaitu Go-Jek dan Grab.
 
"Secara teori, rivalitas pasar yang hanya dua pemain akan berlaku hukum yang lebih kuat, akan memangsa dengan upaya apapun lawannya," kata Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Harryadin Mahardika dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
 
Dirinya menambahkan, jika nanti pasar hanya diisi oleh pemain tunggal sebegai pemenang persaingan maka akan terjadi monopoli. Hal ini tentu bakal merugikan banyak pihak, terutama karena pemain tunggal bisa seenaknya menetapkan tarif  tanpa ada persaingan.

Dari dua pemain industri ojek online, dia menilai Grab jauh lebih kuat dibandingkan Go-Jek. Apalagi Grab mendapatkan suntikan dana mencapai USD6 miliar dari Softbank selaku investor utama aplikasi ojek online asal Malaysia tersebut. Dukungan dana tak terbatas bisa mengancam para pesaing.
 
"Strategi promo jor-joran dengan batas waktu yang panjang, bahkan nyaris setiap waktu. Promo Rp1 itu sama saja gratis, atau promo diskon 70 persen itu sangat besar, ditambah dengan periode jangka waktu yang panjang. Kalau dikatakan promo, itu seharusnya ada jangka waktu atau momen," ungkapnya.
 
Sementara itu, Pengamat Transportasi Yayat Supriatna menyebut adanya indikasi persaingan tidak sehat yang dipicu oleh kegiatan promo para operator yang mengandalkan modal besar. Bahkan pengguna dibanjiri tawaran diskon menarik hingga nyaris tak membayar tunai.
 
"Aksi bakar uang sampai pesaing mati. Bahayanya jika sudah mengarah pemain tunggal, ini yang telah terjadi di beberapa negara. Jadi (promo) tetap harus diatur, walau (kewenangan pengaturan) tidak di Kementerian Perhubungan, otoritas lainnya perlu masuk," jelas dia.
 
Mantan Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menyebut persaingan usaha yang sehat datang dari dua sumber yaitu praktik bisnis yang menghambat persaingan dan peraturan pemerintah yang memberatkan persaingan.
 
"Dalam kasus transportasi online, negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada ancaman bagi iklim persaingan usaha sehat hanya gara-gara perilaku salah satu perusahaan yang promo jor-joraan dan menjurus pada matinya pesaing-pesaing lain," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan