Pemerintah Indonesia saat menenggelamkan kapal asing -- FOTO: MI/Immanuel
Pemerintah Indonesia saat menenggelamkan kapal asing -- FOTO: MI/Immanuel

'Depak' & Tenggelamkan Kapal Asing, RI Tak Takut Dimusuhi Negara Lain

Suci Sedya Utami • 26 Desember 2014 14:57
medcom.id, Jakarta: Puluhan kapal asing yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia telah ditenggelamkan. Bahkan, ribuan lainnya sudah diultimatum untuk hengkang ke negaranya.
 
Hal itu dilakukan oleh pemerintah di Kabinet Kerja sebagai upaya memberantas illegal fishing yang selama ini merugikan Indonesia. Meski telah menenggelamkan, pemerintah tak takut hal tersebut membuat hubungan bilateral antara Indonesia dengan negara lain menjadi buruk.
 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo, menjelaskan alasan mengapa Indonesia takkan dimusuhi oleh negara lain. Menurutnya, penanganan illegal fishing merupakan concern dari negara-negara di dunia. Seluruh negara sepakat untuk mengikuti peraturan internasional Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yang disusun oleh Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).

Sebanyak 193 negara yang tergabung dalam FAO, kata Indroyono, melaksanakan berbagai peraturan turunan CCRF, seperti Port State Measures Agreement, yang berarti jika sebuah kapal ikan mendarat di pelabuhan suatu negara maka ditanya legalitasnya.
 
"Ditanya sertifikatnya bagaimana datangnya? Dari mana? Legal apa enggak, kalau enggak ditolak dan negaranya itu akan dapat sanksi ya," terangnya pada Metrotvnews.com, dalam kunjungannya ke Gedung Metro TV di Kedoya, Jakarta Barat, Jumat (26/12/2014).
 
Dirinya mengatakan, 22 negara Uni Eropa yang merupakan mengimpor ikan terbesar dunia juga menerapkan penanganan illegal fishing secara serius. Negara-negara tersebut tidak mau mengonsumsi ikan yang didapat secara tak legal.
 
"AS juga begitu, Obama (Presiden Amerika Serikat ) buat sebuah satuan tugas (task force) yang menangani masalah illegal fishing," jelasnya.
 
Langkah ini juga dipertegas dengan adanya Undang-undang nomor 45 tahun 2009 pasal 69 ayat 1 dan 4 yang intinya yakni boleh melakukan tindakan-tindakan sampai pada tahap pembakaran dan penenggelaman kapal, jika memang kapal tersebut ilegal dan tak sesuai dengan ketentuan.
 
"Saya kira dunia sudah tahu dan memahami, dunia sepakat menghapus dan mengeliminasi illegal fishing. Yang jelas secara UU nasional ada di UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan sudah jelas di situ," tukasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan