Sebelumnya, layanan pembayaran paspor sudah dapat dilakukan melalui teller dan ATM BNI. Kini pembayarannya menjadi semakin mudah dengan layanan EDC. Penggunaan EDC BNI di kantor Imigrasi itu diawali dengan peluncuran EDC BNI di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2014).
"Layanan EDC BNI di seluruh kantor Imigrasi ini menjawab tantangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengembangkan pengelolaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor dengan konsep One Stop Service," kata Direktur Bisnis Banking BNI Krishna Suparto dalam acara peresmian tersebut di kantor Imigrasi Jakarta Selatan (30/12/2014).
Menurut Krishna, pemasangan EDC BNI tersebut akan menjadi solusi alternatif pembayaran bagi masyarakat yang sedang mengurus paspor. Masyarakat yang memiliki kartu kredit atau kartu debit dapat membayar dengan menggunakan kartu tanpa dipungut tambahan biaya jasa.
Hal itu berarti jumlah uang yang harus dibayar akan sama, baik uang tunai maupun dengan kartu kredit dan kartu debit, yaitu senilai Rp355.000 untuk setiap pengurusan paspor biasa atau Rp655.000 untuk setiap pengurusan paspor elektronik. Dengan adanya alternatif pembayaran menggunakan kartu kredit atau kartu debit, masyarakat akan terbebas dari beban membawa uang tunai.
Dengan pemasangan EDC BNI ini, kantor Imigrasi dapat memberikan alternatif pembayaran sekaligus mempercepat layanan kepada masyarakat. Pembayaran paspor melalui kartu juga akan lebih memudahkan proses administrasi dan rekonsiliasi data, serta mengurangi risiko yang timbul dalam penanganan uang tunai.
"Bagi BNI sendiri, pemasangan EDC ini akan memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat dan dapat meningkatkan layanan pemerintah kepada masyarakat. Sebagai BUMN, BNI tidak hanya bertujuan bisnis untuk mencari keuntungan, namun juga menjadi agen pembangunan dalam mewujudkan tujuan nasional membentuk Less Cash Society," tuturnya.
Sebagai satu-satunya bank yang dipilih pemerintah dalam melayani pembayaran paspor di kantor Imigrasi, BNI memastikan akan memasang rata-rata 4 EDC di setiap kantor Imigrasi. Hal tersebut untuk memastikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Penggunaan EDC dalam proses pembuatan atau perpanjangan paspor merupakan terobosan baru dalam sistem pembayaran keimigrasian karena operasional layanan EDC BNI dilakukan secara terintegrasi dengan sistem back office kantor Imigrasi atau yang disebut Integrated Cash Register (ICR). Dengan ICR ini kasir kantor Imigrasi dapat terhindar dari terjadinya selisih pembayaran paspor yang bisa terjadi pada pembayaran dengan uang tunai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News