Nelayan korban perbudakan Benjina. AFP/Ugeng Nugroho
Nelayan korban perbudakan Benjina. AFP/Ugeng Nugroho

BKPM Cabut Izin Prinsip Penanaman Modal PT PBR

Fathia Nurul Haq • 01 Mei 2015 13:58
medcom.id, Jakarta: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melangkah maju dalam penanganan PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR). Saat ini BKPM sedang melakukan proses pencabutan Izin Prinsip Penanaman Modal perusahaan tersebut.  
 
Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, proses yang dilakukan pihaknya sejalan dengan proses penanganan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, wewenang pencabutan izin usaha penangkapan ikan ada di KKP. Kewenangan BKPM dibidang usaha penangkapan ikan adalah melakukan pencabutan Izin Prinsip Penanaman Penanaman Modal yang bermasalah. Saat ini BKPM sedang menjalankan rangkaian proses pencabutan Izin Prinsip Penanaman Modal PT PBR," tutur Franky.  
 
Dia menambahkan, proses pencabutan izin prinsip diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu singkat melalui dukungan proses yang berlangsung di KKP.

Sementara itu Deputi Pengendalian Pelaksanaan BKPM, Azhar Lubis menyatakan pencabutan Izin Prinsip Penanaman Modal bukan hal yang baru bagi BKPM. Beberapa waktu lalu, BKPM mencabut/membatalkan lebih dari 6.000 Izin Prinsip Penanaman Modal karena tidak mematuhi kewajiban melaporkan kegiatan penanaman modal. Menurutnya, dalam UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM No 3 Tahun 2012 telah diatur jenis sanksi dan tata cara pemberian sanksi oleh BKPM.
 
Azhar Lubis menggarisbawahi, dalam Peraturan Kepala BKPM No 3 Tahun 2012 Pasal 27 ayat 2 dinyatakan dalam hal tertentu seperti pencemaran lingkungan atau keadaan lainnya yang membahayakan keselamatan masyarakat, penerapan sanksi dapat dilakukan secara langsung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan