Inpres tersebut dibuat dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya untuk penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung dalam rangka penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Mengutip laman Setkab, Minggu (24/5/2015), Inpres tersebut ditujukan kepada tujuh pihak, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Informasi Geospasial, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota.
Jokowi menginstruksikan kepada para pejabat tersebut untuk melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi), dan area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.
"Penundaan izin baru sebagaimana dimaksud berlaku bagi penggunaan kawasan hutan alamat primer dan lahan gambut," demikian bunyi diktum kedua Inpres tersebut.
Namun penundaan izin tersebut dengan pengecualian diberikan kepada permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; pelaksanaan pembangunan yang bersifat vital, yaitu geotermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu; perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku; serta restorasi ekosistem.
Khusus kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Presiden menginstruksikan untuk melanjutkan penundaan terhadap penerbitan izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.
Adapun Inpres ini menegaskan perpanjangan penundaan izin baru, rekomendasi, pemberian izin lokasi sebagaimana dimaksud dilakukan selama dua tahun terhitung sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan.
"Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dilaporkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Presiden setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan," bunyi diktum keenam Inpres tersebut.
Presiden juga menginstruksikan Sekretaris Kabinet untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.
"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," bunyi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada 13 Mei 2015 itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News