"Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa penumpang Hercules C-130 TNI AU. Bumiputera sebagai asuransi yang bekerja sama dengan TNI AU siap membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris korban," ujar Direktur Utama Bumiputera Madjdi Ali, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Berdasarkan laporan TNI AU, saat ini korban pesawat Hercules C-130 yang merupakan peserta asuransi Bumiputera baru teridentifikasi sebanyak 43 orang. Terdiri dari dua pilot dan dua kopilot, 32 anggota dan tujuh kru. Kemungkinan jumlah ini akan berubah karena hingga saat ini seluruh jenazah korban pesawat Hercules C-130 masih dalam proses identifikasi.
Bumiputera dan TNI AU telah bekerja sama untuk memproteksi anggota TNI AU selama empat tahun terakhir dengan produk asuransi Ekawarsa. Manfaat produk asuransi Ekawarsa diatur dalam Surat Perjanjian Kerja sama antara Bumiputera dan TNI AU dengan nomor Perjama/22/XI/2014 berupa pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, Personel TNI AU dan Siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam tugas. Kerja sama ini selalu diperpanjang setiap tahunnya.
Kerja sama Bumiputera dan TNI AU terdiri dari beberapa manfaat asuransi sesuai dengan status personel masing-masing. Proteksi asuransi diberikan kepada 557 awak pesawat udara TNI AU dengan premi Rp800.000 per tahun mendapatkan manfaat Rp225 juta per orang, 1.656 awak pesawat lain (nonpenerbang) dengan premi Rp590.000 per tahun mendapatkan manfaat Rp175 juta per orang, 39.099 personel TNI AU dengan premi Rp70.000 per tahun mendapatkan manfaat Rp25 juta per orang dan 441 siswa pendidikan pertama TNI AU dengan premi Rp50.000 per tahun mendapatkan manfaat Rp20 juta per orang.
Madjdi mengatakan, manfaat santunan meninggal dunia yang akan diterima ahli waris korban Hercules C-130 antara lain untuk pilot dan kopilot uang pertanggungannya sebesar Rp225 juta, awak penerbang lainnya seperti teknisi pesawat, navigator akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp175 juta, prajurit dan pegawai di lingkungan TNI AU akan mendapatkan santunan sebesar Rp25 juta.
"Selain itu anak dari keluarga korban yang memiliki asuransi pendidikan juga akan mendapatkan beasiswa dari Bumiputera, pungkas Madjdi Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News