"Semua korban, termasuk salah satu dari Sulteng akan mendapatkan santunan sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964," kata Kepala Unit Pelayanan dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Wanda P Asmoro di Palu, Rabu (19/8/2015).
Dia mengatakan putra Sulteng yang tewas dalam musibah jatuhnya pesawat Trigana Air bernama Tegus Warisman Sane. Korban adalah pegawai Kantor PT Pos Indonesia di Papua.
Wanda mengatakan semua data dan persyaratan administrasi sudah lengkap. "Tapi pembayaran dilakukan di Papua," katanya.
Kedua orangtua korban, kata dia, sudah berangkat ke Papua dua hari lalu. "Sekarang ini mereka berada di Papua untuk selanjutnya akan menerima santunan dari Jasa Raharja Cabang Papua.
Sesuai ketentuan, setiap korban yang mengalami kecelakaan di udara berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta per orang. Seluruh keluarga besar PT Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Trigana Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News