medcom.id, Jakarta: Mengelola keuangan yang baik tidak hanya milik para orang kaya, tapi juga milik semua orang. Mereka yang hendak mengembangkan kekayaan yang dimiliki untuk terus berkembang dari waktu ke waktu, maka kuncinya adalah pengelolaan keuangan yang tepat. Salah satu pengelolaan keuangan tersebut ialah berinvestasi.
Namun, persoalan tidak selesai sampai di situ saja. Berinvestasi di produk investasi apa dan berapa besaran dana yang ditermpatkan serta kapan waktu yang tepat untuk berinvestasi masih menjadi pertanyaan yang terus muncul di benak masyarakat. Apalagi, bagi mereka yang memilii dana terbatas. Untuk itu, ada produk investasi yang bisa digunakan bagi mereka yang memiliki dana terbatas.
Mengutip laman OJK, Minggu (5/4/2015), terungkap bahwa produk investasi reksa dana sangat cocok bagi para investor yang memiliki banyak keterbatasan, seperti waktu terbatas, dana terbatas, informasi terbatas, dan pengetahuan investasi yang terbatas. Di samping itu, instrumen ini juga mampu mengurangi risiko investasi karena disebarkan pada berbagai produk investasi.
Reksa dana mulai dikenal di indonesia sejak 1995 dan berkembang pesat mulai 1996. Sebagai sarana investasi, reksa dana diharapkan memudahkan masyarakat luas dalam berinvestasi di pasar modal. Hal ini juga sejalan dengan harapan OJK untuk investor di pasar modal Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu.
Pesatnya perkembangan industri reksa dana ini tampaknya tak lepas dari karakteristik produk ini yang memang unik dan sangat cocok bagi para investor yang memiliki banyak keterbatasan, seperti waktu terbatas, dana terbatas, informasi terbatas, dan pengetahuan investasi yang terbatas.
Di samping itu, produk reksa dana disebut juga sebagai produk investasi yang paling sesuai dengan pepatah di dunia investasi, yaitu "Don’t put all eggs in one basket". Maksudnya adalah untuk mengurangi risiko, kita perlu menyebar penempatan investasi, sehingga kita terhindar dari risiko kerugian secara total (total loss).
Menurut undang-undang Pasar modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27), reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh manajer investasi.
Singkat kata, reksa dana merupakan sarana investasi bagi investor untuk dapat berinvestasi ke berbagai instrumen investasi yang tersedia di pasar, meski memiliki keterbatasan dana, waktu, dan pengetahuan karena ia tak lagi perlu repot mengelola portofolio investasinya sendiri. Sebab sudah dikelola oleh manajer investasi yang profesional.
Pada dasarnya, transaksi di reksa dana sangat mudah. Kita cukup mencari produk reksa dana yang sesuai, pilih manajer investasinya, baca prospektusnya, lalu lakukan pembelian (subscription) dan transfer dananya. Kita juga bisa membeli langsung melalui manajer investasi atau membelinya lewat agen (bank) yang ditunjuk. Kita datang ke penjual reksa dana, membuka rekening reksa dana, mengisi formulir, menyiapkan fotokopi identitas, dan tentu saja menyiapkan dana yang hendak diinvestasikan untuk membeli unit reksa dana.
NAB merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu reksa dana. NAB per saham/unit penyertaan adalah harga dari portofolio suatu reksa dana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
Secara umum ada empat jenis reksa dana yang bisa kita pilih. Masing-masing reksa dana tersebut dapat dibedakan menurut alokasi jenis investasi yang dilakukan. Pertama, Reksa dana pasar uang, di mana 100 persen invetasinya akan ditempatkan ke dalam surat berhaga efek pasar uang. Efek pasar uang adalah efek utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun, seperti sBi, deposito, obligasi dengan sisa jatuh tempo kurang dari satu tahun.
Kedua, Reksa dana pendapatan tetap, dana investasi kita minimum 80 persen ditempatkan pada surat utang, umumnya pada obligasi. Ketiga, Reksa dana saham, di mana sebanyak minimum 80 persen investasinya akan ditempatkan pada saham. Dan keempat, Reksa dana campuran, yaitu dana investasi akan ditempatkan pada instrumen surat utang, saham, dan produk investasi lain yang tidak dapat dikategorikan pada ketiga jenis reksa dana sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di