Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, dengan dibolehkannya warga negara asing memiliki properti di Indonesia bakal mempengaruhi peningkatan pendapatan negara dari segi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hunian.
"Kalau orang asing punya, boleh punya properti Alhamdulillah. PPnBM bisa masuk ke situ. Kita kan ngikut, karena mereka kan enggak boleh beli yang murah," kata Sigit ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juni 2015.
Namun demikian, dirinya sendiri belum mengetahui kabar tersebut. Menurut Sigit, jika memang Presiden mengizinkan, maka harus mengubah aturan hukum berupa Peraturan Presiden (PP) soal kepemilikan asing di properti dan harus mengurusnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Dengan perubahan tersebut, akan gampang mengatur soal tarif dan batasan pajak yang dikenakan, apakah nantinya akan sama dengan kepemilikan dalam negeri atau dibedakan. "Begitu nanti kepemilikannya boleh PP-nya berubah baru kita ketemu lagi. Jadi tunggu BPN, mereka yang menentukan," jelas Sigit.
Sebelumnya, RI-1 mengizinkan kepemilikan asing di properti Indonesia. Dalam waktu dekat, Jokowi bakal merevisi PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh WNA yang berkedudukan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikam Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki usai mendampingi Jokowi bertemu Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) di Istana, siang kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News