Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang mengkaji pemberlakuan pajak terhadap pelaku usaha e-commerce untuk mengoptimalkan pendapatan pajak dari transaksi tersebut.
"Potensi pajak cukup besar dari bisnis e-commerce yang makin marak," ujar Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Farida Peranginangin di Grha Akuntan, Jalan Sindanglaya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (14/4/2015).
Namun, Farida mengakui jika salah satu kesulitan pengenaan pajak terhadap pelaku usaha e-commerce adalah kejelasan data dari pemilik bisnis e-commerce untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan perpajakan tadi.
"Kalau lamannya itu .co.id ada di Indonesia dan bisa diatur untuk tunduk kepada aturan kita. Kalau lamannya .com itu ada di antah berantah. Makanya salah satu caranya dengan mewajibkan laman untuk .co.id jadi baru kita bisa atur supaya tunduk aturan kita," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News