Edy Setiadi. (FOTO: MI/Angga Yuniar)
Edy Setiadi. (FOTO: MI/Angga Yuniar)

Dua Calon DK OJK Setuju Porsi Asing di Perusahaan Asuransi Dibatasi 80%

Eko Nordiansyah • 07 Juni 2017 15:40
medcom.id, Jakarta: Dua calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) memiliki pendapat yang sama soal porsi modal asing yang diperbolehkan untuk perusahaan asuransi.
 
Salah satu calon, Edy Setiadi mengatakan, porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi masih dibahas antara Pemerintah dan DPR. Saat ini porsi yang disarankan adalah modal asing untuk perusahaan asuransi dibatasi sebesar 80 persen.
 
"Tapi arahnya adalah apa yang sudah terjadi saat ini tentunya diupayakan diturunkan. Kalau enggak (diturunkan), enggak bertambah lagi," ujarnya di Komisi XI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.

Sementara itu, calon lainnya, Hoesen berpendapat jika porsi asing di perusahaan asuransi mesti dibatasi 80 persen. Usulan dari pemerintah tersebut dianggap sudah sesuai dengan kebutuhan di industri tersebut.
 


 
Namun begitu, Direktur PT Danareksa (Persero) ini menyebut jika modal asing di atas 80 persen diperbolehkan bagi perusahaan reasuransi. Sebab, kata dia, perusahaan ini memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan asuransi.
 
"Ya sekarang kan sudah begitu kan, sudah lebih dari 80 persen asuransi begitu kan. Saya cenderung kalau untuk reasuransi enggak ada masalah ya. Karena memang itu resikonya besar, butuh partisipasi dr pada reasuransi asing," jelas dia.
 
Sekadar diketahui, kepemilikan modal asing diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Namun hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjabarkan aturan turunannya belum diselesaikan.
 
Sementara itu, hingga saat ini sudah ada 19 perusahaan asuransi yang modal asingnya lebih dari 80 persen. Bahkan 74,37 persen total aset yang sebesar Rp368,5 triliun di industri asuransi jiwa adalah milik investor asing.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan