Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengatakan pihaknya akan melakukan harmonisasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, BP Batam akan melakukan harmonisasi Free Trade Zone (FTZ).
"Memang ada beda sama OSS yang biasa, karena aku punya ada tanah, dan di tempat BP tidak mengenal impor tetapi mengenai pemasukan," kata Edy ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2019.
Dirinya menambahkan BP Batam akan menyiapkan berbagai insentif bagi para pengusaha yang akan berinvestasi di Batam. Meskipun tetap menggunakan sistem OSS yang dimiliki pemerintah, namun akan ada kelebihan tersendiri.
"Tinggal nanti kami yang di OSS kami ada lain lagi, di samping ada tanah, kita fasilitasnya beda. Di samping tax holiday, kita ada fasilitas yang namanya FTZ," jelas dia.
Untuk mendorong kepastian berusaha, BP Batam akan memberikan fasilitas tanah kepada pengusaha. Namun fasilitas tanah hanya bisa didapatkan jika pengusaha menggunakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Kalau orang itu mau mendapatkan tanah baru, urusan ke Menko (Perekonomian). Tetapi di sini (fasilitas tanah) dipastikan hanya untuk KEK, selain KEK tidak," ungkapnya.
Di samping itu, BP Batam ingin memastikan fasilitas lainnya seperti ketenagakerjaan maupun imigrasi bisa lebih mudah. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan minat investor menanamkan modal di Batam.
Kawasan Ekonomi Khusus
Pemerintah memiliki rencana akan mengubah status Batam dari kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan minat investor untuk menanamkan modal di Batam.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan pembentukan Batam menjadi KEK akan berbeda dengan yang sudah ada. Apalagi dengan status Batam sudah menjadi FTZ terlebih dahulu.
"Kita kan memang arahnya akan kita coba transform dari FTZ ke KEK. Nah KEK yang seperti apa? Kita harus melihat realitas di Batam," kata dia ditemui di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam, Jumat, 1 Februari 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News