Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani (MI/ROMMY PUJIANTO).
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani (MI/ROMMY PUJIANTO).

Apindo: Presiden Jokowi Serius Dukung Pertumbuhan Industri

Ilham wibowo • 11 April 2019 19:32
Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pertumbuhan sektor industri makanan dan minuman berada pada nilai kinerja yang positif. Capaian ini efek dari dukungan Presiden Joko Widodo selama 4,5 tahun memimpin pemerintahan.
 
"Pemerintah sangat serius mendukung pertumbuhan industri makanan dan minuman dengan berbagai insentif menyongsong tantangan industri 4.0," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani di Ruang Serba Guna Apindo, Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Kamis, 11 April 2019. 
 
Industri makanan dan minuman memperlihatkan kinerja positif dalam tren pertumbuhannya sejak 2014. Bahkan nilai pertumbuhan pada 2017 berada di atas tren pertumbuhan keseluruhan industri nonmigas maupun pertumbuhan PDB Indonesia. 

"Kita lihat sinyal positif semakin kencang makanan minuman trennya naik 2015 dan 2017 juga naik sempat turun 2018 karena CPO ada penurunan di sana, kalau tidak ada gangguan CPO Eropa sektor ini pasti akan terus naik," paparnya.
 
Apindo juga mengapresiasi pemerintah yang memilih sektor industri ini sebagai salah satu dari lima sektor industri prioritas dalam program industri 4.0. Dukungan big data yang mengintegrasikan proses produksi dengan pengiriman juga berdampak positif.  Kondisi tersebut juga akan terus memberikan optimisme terhadap pertumbuhan sektor food and beverage Indonesia sekaligus meningkatkan kapasitas ekspornya.
 
"Sehingga semakin menciptakan harga produk makanan dan minuman yang semakin kompetitif dan sesuai kebutuhan pasar," ujarnya. 
 
Apresiasi juga diberikan terhadap rencana pemerintah merealisasikan skema pemberian insentif fiskal. Pemerintah memberikan keringanan pajak untuk industri yang berinvestasi untuk kegiatan vokasi serta kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D).
 
Fasilitas yang dinamakan super deductible tax ini merupakan penambahan faktor pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) di atas 100 persen sehingga yang dibayarkan badan usaha sektor makanan dan minuman semakin kecil. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang insentif ini yang akan segera diterbitkan agar mendorong industri makanan dan minuman domestik untuk melakukan inovasi. 
 
"Pemberlakuan super deductible tax akan mendorong inovasi melalui riset di sektor industri ini serta sektor industri lainnya secara keseluruhan," pungkasnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan