"Kalau ini tidak segera diatur, nanti ada yang cicil emas, setelah jatuh tempo emasnya tidak ada dan nasabahnya sudah terlanjur banyak," ujar Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam seminar nasional perdagangan berjangka di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 27 November 2018.
Indra menuturkan, peraturan ini dibuat untuk melindungi konsumen. Adapun untuk regulasi peraturan tersebut, masih dalam tahap finalisasi.
"Kami usahakan rampung sebelum akhir tahun (2018)," tambah dia.
Bappebti sendiri telah mengeluarkan syarat yang harus dipenuhi dalam perdagangan emas digital, yakni toko daring yang menjual emas harus memiliki izin. Hal ini untuk memastikan bahwa toko memang memiliki emas secara fisik.
Meski hingga saat ini belum ditemukan kasus penipuan, syarat ini penting untuk menghindari maraknya toko emas daring bodong yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Yang jelas mereka harus punya emasnya dulu sesuai izin Bappebti," pungkas Indra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News