"Kita ingin revisi total PP 72/2016, agar Presiden Joko Widodo tidak salah langkah, dan tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari," kata anggota Komisi VI Darmadi Durianto dikutip dari Antara, Kamis 23 Maret 2017.
Menurut Darmadi, Peraturan Pemerintah (PP) 72 banyak yang harus direvisi terutama pasal 2A yang berbunyi, "Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme APBN.
"Kita tidak ingin PP 72 tersebut kemudian bertentangan dengan konstitusi. Presiden harus memahami PP 72 agar tidak salah langkah ke depan," kata Darmadi.
Dia mengatakan ada kesan bahwa PP 72 dibuat untuk memuluskan perusahaan dalam mendapatkan modal tambahan, meningkatkan ekuitas yang kemudian menaikkan leverage.
"Dalam PP 72 itu terindikasi bahwa aset BUMN bukan bagian kekayan negara sehingga tidak perlu mekanisme APBN," jelas dia.
Dengan tidak adanya mekanisme APBN, DPR mengkhawatirkan negara bisa melepaskan kepemilikan saham perusahaan tanpa persetujuan DPR. Untuk itu politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, dalam merevisi PP 72, Komisi VI harus kembali duduk bersama dan diskusi dengan Kementerian BUMN, selanjutnya dibawa ke Presiden untuk direvisi.
"Karena saat PP 72 diputuskan, hampir semua fraksi di Komisi VI menolak. Namun tetap terbit. Ini mengindikasikan ada kekuatan politik yang besar," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News