Illustrasi. MTVN/Ilham Wibowo.
Illustrasi. MTVN/Ilham Wibowo.

Taksi Online Wajib Memiliki Izin Angkutan

Media Indonesia • 23 Maret 2017 22:58
medcom.id, Jakarta: Pemerintah pusat kini merevisi aturan baru terkait maraknya angkut berbasis aplikasi atau online saat ini. Dalam revisi tersebut taksi online diminta harus memiliki izin untuk angkutan. Pasalnya sampai saat ini taksi online belum memiliki izin.
 
"Taksi online disini maksudnya taksi yang belum memiliki izin, karena taksi konvensional sendiri seperti Blue bird memang juga ada yang menggunakan basis online tapi telah terdaftar," kata Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sumsel, Fansyuri saat ditemui di kantornya, Kamis 23 Maret 2017.  
 
Dijelaskannya, perizinan ini sendiri dikembalikan kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Selain harus memiliki izin kewenangan yang diberikan ke Pemprov Sumsel dari pemerintah pusat yakni menentukan titik jenuh atau kuota dari taksi online serta penentuan tarif bawah dan atas taksi online tersebut.

Menurutnya, pembatasan kuota taksi online ini tujuannya agar terjadinya kesetaraan antara pengusaha taksi yang ada di daerah. Begitu juga halnya penentuan tarif bawah dan atas. Ia mengaku saat ini pihaknya belum dapat mendata jumlah taksi online yang ada di Sumsel karena memang belum memiliki izin.
 
"Jadi kami akan membahas pembatasan kuota dan tarif ini dengan beberapa pihak terkait seperti organda dan lain sebagainya sehingga sama dengan taksi yang sudah memiliki izin (taksi konvensional)," ujarnya.
 
Untuk penentuan tarif sendiri, menurut Fansyuri, nantinya taksi tersebut harus memiliki argo dimana per kilometernya itu tariff yang telah ditentukan.
 
Berdasarkan informasi yang didapatkan, sambung Fansyuri, Dirjen telah mengirimkan surat ke Kemendagri agar kepala daerah segera mengkonsolidasi dan menyikapi revisi Permenhub yang diperkirakan akan diturunkan ke daerah pada 1 April.
 
"Sambil menunggu diturunkannya revisi tersebut, pemerintah pusat juga sudah melakukan sosialisasi terkait revisi ini," terangnya.
 
Ia menambahkan, setelah diterimanya revisi Permenhub tersebut kemungkinan akan dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub). Hal ini agar aturan pusat tersebut memiliki turunan mengingat setiap daerah berbeda-beda.
 
"Memang idealnya itu diatur lagi ke dalam Peraturan Daerah (Perda) tapi memakan waktu lama karena harus persetujuan legistatif. Jadi agar cepat untuk sementara dibuatkan pergub dahulu," ungkapnya.
 
Menurutnya, revisi Permenhub ini tujuannya untuk keselamatan dan keamanan para pengguna jasa, prinsip kebutuhan serta keselarasan dengan taksi yang lainnya mengingat taksi online itu memang murah tapi tidak ada jaminan keselamatan. Berbeda dengan taksi yang sudah memiliki izin (konvensional) meskipun mahal namun memiliki jaminan keselamatan.
 
Disinggung apakah nantinya taksi online ini memakai plat hitam, Fansyuri mengatakan, kemungkinan masih ber plat hitam, namun diberikan stiker sebagai tanda taksi online.
 
"Stiker ini sendiri diberikan oleh pihak kepolisian mungkin nantinya. Selain itu juga taksi online ini akan diberi tanda uji kendaraan tapi itu tidak diketok seperti kendaraan biasanya," tambahnya.
 
Ditanya soal Go-Jek, ia menambahkan, Go-Jek itu juga bukan kendaraan untuk angkutan umum, sama halnya dengan ojek.
 
"Jadi tidak ada aturan yang mengatur keduanya," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan