"Kami telah menerbitkan persetujuan impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam keterangan resminya, Kamis, 8 Februari 2018.
Oke juga menyampaikan garam industri tidak bisa dipindahtangankan atau tidak boleh diperjualbelikan ke pasar konsumsi. Aturan yang melarang garam industri diperjualbelikan ke pasar konsumsi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 tahun 2015 tentang ketentuan impor garam.
"Jika ada yang melanggar pemerintah akan memberikan sanksi," ungkap Oke.
Senada dengan Oke, Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi menambahkan kebijakan untuk garam impor seharusnya tidak dikenakan bea masuk pasalnya garam impor merupakan langkah positif dalam memacu produktivitas pelaku industri.
"Selama ini, walaupun tidak dikenakan bea masuk, mereka dibatasi oleh kuota dan proses yang memakan waktu lama untuk izin impor," jelas Hizkia.
Hizkia memandang pembebasan bea masuk atas garam impor menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kemudahan berinvestasi di Indonesia. Impor garam industri ini juga tidak bisa dilepaskan dari kualitas produksi garam yang dihasilkan para petani garam lokal ditanah air yang belum memadai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News