"OJK bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, dan perusahaan asuransi dalam merancang skema asuransi pertanian tersebut," kata Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Dwi Suharyanto, seperti dikutip dari Antara, di Manado, Senin (30/11/2015).
Dia mengatakan skema yang akan diterapkan adalah asuransi usaha tani padi, yakni petani hanya membayar premi 20 persen dan 80 persen dibayar oleh pemerintah. Dwi menjelaskan total premi yang dibayar per hektare (ha) Rp180 ribu sehingga yang harus dibayar petani Rp30 ribu per ha dan sisanya yaitu Rp150 ribu dibayar pemerintah.
"Sehingga jika petani padi mengalami gagal panen akan diberikan uang pertanggungan sebesar Rp6 juta per ha," katanya.
Ia mengharapkan asuransi pertanian usaha padi itu mampu mendorong petani terus mengelola sawahnya sehingga menghasilkan produksi yang banyak, tanpa harus takut gagal karena dijamin oleh pemerintah.
"Diharapkan skema asuransi pertanian ini akan mampu meningkatkan swasembada pangan di daerah," pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News