Sofyan, ditemui sebelum menuju ruang rapat mengatakan, one map policy yang akan dibahas kali ini lebih ke arah penataan lahan utamanya lahan gambut yang digunakan untuk industri, di mana selama ini masing-masing kementerian memiliki peta masing-masing. Peta-peta ini yang nantinya akan disatukan sebagai lanjutan dari kebijakan deregulasi.
"Kalau peta itu kita buat dengan one map sendiri akan ketahuan nanti di tanah yang sama apa saja yang ada, sehingga kita tertibkan," kata Sofyan, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
Penerapan one map policy ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG). Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan, dan demokratis.
Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Adapun permasalahan data spasial telah menjadi hambatan pada pembangunan infrastruktur yang antara lain adanya sejumlah konflik terkait penggunaan lahan dan kawasan, konflik sulit diselesaikan karena tidak ada peta dasar yang baku untuk menyelesaikan perbedaan atau tumpang tindih penggunaan lahan/kawasan, dan kementerian/lembaga daerah menggunakan format, struktur, serta skala peta yang berbeda.
"Ini kerja badan informasi geospasial kita lihat one map policy kita tahu lahan, kalau misalnya untuk hutan gambut, di mana izin diberikan itu sudah harus direstorasi dan lain-lain," tegasnya, seraya menambahkan bahwa one map policy diperlukan dalam rangka pencegahan kebakaran dengan diketahuinya lokasi gambut, tata hidrologi, sehingga pengaturan perizinan akan bisa lebih mudah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News