Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pembangunan sentra bisnis kelautan dan perikanan berbasis wilayah pesisir ini dilakukan dengan prinsip integrasi, efisiensi, kualitas dan akselerasi tinggi.
"Sehingga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pinggiran yang bertumpu pada komoditas kelautan dan perikanan dengan pasar internasional," ujar Susi dalam diskusi "The Marine and Fisheries Business and Investment Forum'", di kantor KKP, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).
Dirinya menambahkan, KKP akan menyediakan anggaran sekitar Rp305 miliar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengelolaan dan pengembangan pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan di 15 lokasi tersebut.
"Dana tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan pengadaan sarana pengolahan dan penunjang untuk gudang beku terintegrasi, pengadaan kapal penangkap ikan ukuran 3 sampai 10 GT, speedboat patroli Pokmaswas, peralatan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, pembangunan sarana prasarana Unit Pembudidaya Rakyat, sarana prasarana dalam rangka konservasi sumber daya ikan, tambatan perahu, air bersih, instalasi BBM dan listrik, pabrik es kecil, dermaga, dan single cold storage," jelas Susi.
Sementara itu, KKP sebagai garda depan sektor kelautan dan perikanan, akan mewujudkan Pembangunan Sentra Bisnis Kelautan dan Perikanan Terpadu di 15 lokasi terpilih yakni Pulau Simeulue, Natuna, Mentawai, Nunukan, Tahuna, Morotai, Biak Numfor, Sangihe, Rote Ndao, Kisar, Saumlaki, Tual, Sarmi, Timika dan Merauke.
Adapun dasar hukum pembangunan sentra bisnis kelautan dan perikanan terpadu di 15 lokasi adalah Undang- Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News