Ilustrasi (MI/RAMDANI)
Ilustrasi (MI/RAMDANI)

Pemerintah Bantah Besaran Iuran Tapera Sudah Ditetapkan

Husen Miftahudin • 26 Februari 2016 18:12
medcom.id, Jakarta: Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) yang telah disahkan DPR RI menimbulkan konflik di pengusaha dan pekerja. Pasalnya, pengusaha dan pekerja akan dikenakan iuran di luar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
 
Pengusaha beranggapan, kewajiban iuran dalam Tapera adalah sebesar tiga persen. Komposisi iuran untuk pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen dengan plafon selama 20 tahun kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
 
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus membantah besaran iuran telah ditetapkan. Besaran iuran Tapera dikatakannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Salah satu konsen Apindo dan pekerja mengenai besaran iuran yang banyak dikatakan adalah tiga persen bukan seperti itu. Itu tidak ada dalam UU, tapi memang angka itu ada dalam draf awal (RUU Tapera). Jadi besarannya itu masih akan diatur nanti dalam PP," ujar Maurin, dalam 'Dialog Tapera', di Gedung Permata Kuningan, Jalan Guntur Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).
 
Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud untuk membuat pahlawan ekonomi seperti pekerja dan pengusaha menjadi sulit dengan diberlakukannya iuran. Pemerintah hanya ingin memberi terobosan agar masyarakat memiliki rumah yang layak.
 
"Persoalan bangsa ini akan semakin besar kalau tidak ada terobosan dan inovasi baru. Salah satu yang mudah kita lihat adalah ketimpangan antara perumahan mewah yang berdekatan dengan rumah kumuh. Kalau kita bisa bikin rakyat punya rumah, maka negara akan kondisi yang stabil karena impian setiap keluarga adalah memiliki rumah," papar dia.
 
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2013, kekurangan perumahan atau backlog saat itu sebanyak 13,5 juta dengan kebutuhan 800-900 ribu rumah setiap tahunnya. "Ini akan semakin meningkat karena sekarang backlog sudah 15 juta," pungkas Maurin.
 
Saat ini, RUU Tapera sudah disahkan dan menjadi UU Tapera. Namun demikian, UU Tapera belum diberlakukan dan menunggu aturan pendukung lainnya seperti PP Besaran Iuran dan lain sebagainya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan