Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya siap membantu proses yang sedang dijalankan Kejagung. Bahkan OJK akan membantu verifikasi dari pemblokiran yang sudah dilakukan Kejagung.
"Ini masih proses hukum, bagaimana kita harus kita ikuti, tentunya ini semua kalau ada yang tidak terkait langsung, perlu proses verifikasi dan akan selesai secepatnya," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020.
Dirinya berharap proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung bisa dilakukan secepatnya. Sayangnya OJK enggan memastikan jika seluruh rekening yang diblokir Kejagung terkait dengan Jiwasraya.
"Saya rasa, itu proses hukum Kejaksaan Agung, tapi kami yakin akan cepat. Saya lupa (jumlah yang diblokir), nanti tanya ke Kejaksaan Agung atau Hoesen," ungkapnya.
Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya; Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News