"Negosiasi power purchasing agreement itu butuh dua sampai tiga tahun. Itu formatnya sudah ada. Template-nya sudah ada. Harusnya bisa diselesaikan dalam waktu 30 hari," kata Rizal, usai Serah Terima Jabatan, di Kantor Menko Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Kondisi inilah yang masih menjadi permasalahan pengembangan listrik di Indonesia. Dirinya menjanjikan akan mengejar standar negosiasi yang seharusnya dapat diselesaikan lebih cepat.
"Harusnya bisa diselesaikan dalam waktu 30 hari. Kami akan percepat supaya dapat sesuai dengan standar negosiasi," ucap dia.
Selain itu, permasalahan sektor kelistrikan lainnya karena harga yang ditawarkan sangat murah. Secara finansial, menurut dia harga ini belum terlihat menarik sehingga perlu dinaikkan lagi.
"Harganya hanya 6 sen per kwh. Dia enggan bangun karena secara finansial belum visible, meskipun sudah dinaikkan menjadi 8-8,5 sen per kwh. Itu belum memberikan return yang lumayan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News