Kepala BKPM Thomas Lembong. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean).
Kepala BKPM Thomas Lembong. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean).

Kepala BKPM: Biaya Mahal, Penggunaan TKA Hanya Sementara

Ade Hapsari Lestarini • 12 Januari 2017 15:55
medcom.id, Jakarta: Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dalam suatu proyek investasi diklaim dilakukan dalam suatu periode tertentu terutama di awal proses konstruksi investasi.
 
Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, penggunaan TKA tersebut cukup penting untuk menjamin kelangsungan proyek investasi yang akan dilakukan oleh investor.
 
Dia menyebut, kekhawatiran terkait penggunaan TKA yang berlebihan dan tidak proporsional dinilai kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk menarik investor asing. Thomas menyampaikan bahwa secara kalkulasi bisnis dari sisi operational cost mendatangkan TKA jauh lebih mahal daripada menggunakan tenaga kerja lokal.

Baca: BKPM: Tenaga Kerja Asing Hanya Bertahan Dua Tahun di Indonesia
 
"TKA itu hanya sementara karena tingginya biaya dan beratnya upaya untuk menghadirkan TKA. Pemilik proyek atau investor itu pasti sesegera mungkin memulangkan TKA-nya ke negara asal, lebih cepat lebih baik. Jadi, kelihatan sekali di data-data yang ada di BKPM," ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Kamis (12/1/2017).
 
Menurut Thomas, penggunaan tenaga kerja asing di suatu proyek investasi itu biasanya dilakukan pada tahun pertama atau tahun kedua. Sementara di tahun ketiga sudah mulai berangsur-angsur berkurang, serta di tahun keempat lebih banyak lagi yang dipulangkan.
 
"Dan mereka mulai pelan-pelan mengalihkan kendalinya ke Tenaga Kerja Indonesia,” paparnya.
 
Dia mengingatkan agar berbagai pihak tetap menjaga agar diskusi terkait tenaga kerja asing untuk dilakukan secara proporsional. "Jangan kita menjadi terobsesi dengan isu TKA ini sehingga kita malah kehilangan fokus pada isu-isu yang sebetulnya lebih kritis, lebih penting, seperti upaya untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia," tegas Tom.
 
Di sisi lain, lanjut dia, terkait langkah pemerintah untuk melakukan penertiban mengenai tenaga kerja asing yang melanggar, BKPM juga akan memastikan ketaatan investor dalam koridor regulasi dan hukum yang ada.
 
"Kami juga akan paling kencang untuk menertibkan hal itu," pungkasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan