Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Foto: MTVN/Desi Angriani)
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Foto: MTVN/Desi Angriani)

Menperin Usulkan Pajak e-Commerce 0,5%

Desi Angriani • 21 Februari 2018 14:40
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan pengenaan pajak untuk transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce sebesar 0,5 persen. Angka tersebut dinilai cukup tepat karena industri yang tergabung dalam e-commerce masih terbilang baru dan perlu dukungan dari pemerintah.
 
"Kami usul yang lebih rendah. Mungkin pemerintah akan settle di 0,5 persen di PPh," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto, ditemui di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018.
 
Menperin Usulkan Pajak e-Commerce 0,5%

Menurutnya pengenaan pajak yang rendah karena rata-rata vendor penjualan e-commerce hanya Rp40 juta per tahun termasuk pendapatan UMKM. Disamping itu keuntungan per user juga rendah dengan jumlah USD228 juta.
 
"Karena banyak e-commerce per tahun vendor penjualannya hanya Rp40 juta jadi termasuk UMKM," imbuh dia.
 
Menperin Usulkan Pajak e-Commerce 0,5%
 
Namun demikian, ia tidak menampik, perbedaan pajak antara perdagangan online dan offline masih dikaji di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Ini kan nilainya relatif lebih rendah dibandingkan dengan yang offline dan sedang dikaji di Kemenkeu," pungkas dia.
 
Menperin Usulkan Pajak e-Commerce 0,5%
 
Adapun pembahasan aturan pajak e-commerce masih menunggu data jumlah pelaku e-commerce dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yang nantinya diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Peraturan ini juga menjadi salah satu cara Ditjen Pajak mengejar 40 persen kekurangan penerimaan pajak di 2017.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan