"Kami usul yang lebih rendah. Mungkin pemerintah akan settle di 0,5 persen di PPh," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto, ditemui di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018.

Menurutnya pengenaan pajak yang rendah karena rata-rata vendor penjualan e-commerce hanya Rp40 juta per tahun termasuk pendapatan UMKM. Disamping itu keuntungan per user juga rendah dengan jumlah USD228 juta.
"Karena banyak e-commerce per tahun vendor penjualannya hanya Rp40 juta jadi termasuk UMKM," imbuh dia.

Namun demikian, ia tidak menampik, perbedaan pajak antara perdagangan online dan offline masih dikaji di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Ini kan nilainya relatif lebih rendah dibandingkan dengan yang offline dan sedang dikaji di Kemenkeu," pungkas dia.

Adapun pembahasan aturan pajak e-commerce masih menunggu data jumlah pelaku e-commerce dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yang nantinya diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Peraturan ini juga menjadi salah satu cara Ditjen Pajak mengejar 40 persen kekurangan penerimaan pajak di 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News