Pertama kredit properti di provinsi harus lebih rendah daripada penyaluran kredit yang dibutuhkan. BI akan menghitung kebutuhan realisasi kredit properti dari Produk Domestik Bruto maupun tren penyaluran kredit di provinsi tersebut.
"Ada provinsi yang memang kreditnya terlalu rendah maka disambung relaksasi nasional, ada tambahan relaksasi utk propinsi itu," katanya di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.
Kriteria berikutnya ialah provinsi dengan harga perumahan yang terlalu rendah. Indikator murah menurut BI akan dilihat dari acuan harga perumahan saat ini serta kondisi fundamental harga perumahan.
"Apakah yang rumah ataupun apartemen, sektornya di perumahan," tambah dia.
Perry menambahkan kriteria terakhir adalah propinsi dengan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) yang tidak tinggi. Meski demikian porsi relaksasi tambahan LTV itu masih dikaji oleh BI.
"Provinsi yang sesuai kriteria itu bisa mendapat tambahan LTV dan DP nya bisa berkurang," tuturnya.
Adapun hingga kini BI masih memetakan provinsi mana yang akan mendapat relaksasi tambahan LTV. Dalam penyesuaian aturan LTV ini, BI akan mengatur kredit properti yang masih indent. Hal ini diharapkan mempermudah kredit di sektor properti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News