"Kami siap membeli bijih timah rakyat apabila penambang sudah memenuhi persyaratan penambangan yang telah ditetapkan," kata Sekretaris Perusahaan Timah, Agung Nugroho, di Pangkalpinang, Kamis (9/7/2015).
Selama ini, kata dia, pihaknya belum bisa menampung bijih timah rakyat karena mereka belum memiliki alat keselamatan tambang yang ramah lingkungan. "Walaupun penambangan timah itu beroperasi di kawasan izin usaha penambangan (IUP) PT Timah, tetapi kami tidak bisa menampung hasil tambang rakyat yang tidak dilakukan secara benar sesuai aturan berlaku," ujarnya.
Menurut dia, ilegal mining yang marak terjadi karena penambang belum memiliki peralatan tambang yang dianggap legal, sehingga potensi tingkat kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan cukup tinggi.
"Selama ini alat keselamatan tambang rakyat belum ada dan belum diakui kelegalannya, sehingga kami belum bisa menampung bijih timah rakyat tersebut," jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya terus mendorong penambang memiliki alat keselamatan yang ramah lingkungan tersebut agar mereka mudah menjual bijih timahnya.
"Sejak 2012, kami sudah menyosialisasikan alat keselamatan berbasis lingkungan ini agar penambang bisa menggunakan peralatan yang memadai demi keselamatan dan mencegah kerusakan lingkungan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News