"BUMD dan koperasi akan membeli bijih timah rakyat sebagai kontrol pemasukan dan pengeluaran timah yang dilakukan masyarakat," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Rustam Effendi di Pangkalpinang, Selasa (30/6/2015).
Pihaknya pun masih menunggu peraturan presiden (perpres), sebagai payung hukum untuk melegalkan penambangan rakyat dan transaksi timah tersebut. "Kami sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah
pusat untuk segera mengeluarkan peraturan untuk melegalkan tambang rakyat ini," ujarnya.
Menurut dia tanpa solusi tersebut permasalahan tambang akan merugikan masyarakat karena mereka sulit melakukan aktivitas penambangan dan juga sulit menjual hasil tambangnya, pada akhirnya praktik penyeludupan timah akan tetap tinggi. "Mudah-mudahan dalam dua bulan ke depan ini, masalah pertambangan rakyat ini selesai dan pemerintah mengeluarkan aturan khusus tambang timah rakyat ini," ujarnya.
Saat ini, kata dia, rakyat takut untuk menambang timah, karena belum adanya aturan legalitas penambangan timah tersebut. "Penambang sulit nanti," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id