"Pertama kita meningkatkan peran pemerintah daerah," kata Mardiasmo di Komplek Parlementer, Senayan, Jakarta, Senin, 17 September 2018.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/2017 tentang Intercept Tunggakan Iuran Pemda. Aturan ini untuk mendisiplinkan Pemda. Lalu, PMK Nomor 222/2017 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai tembakau sebesar Rp1,48 triliun dengan cara Supply Side.
Kemudian, lanjut Mardiasmo belum lama ini yakni sekitar seminggu yang lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden mengenai Jaminan Kesehatan Nasional dimana didalamnya terdapat pemanfaatan dana pajak rokok.
"Good news kemarin karena Perpres JKN telah ditandatangani Presiden mengenai pemanfaatan dana pajak rokok," ucap Mardiasmo. Menurutnya, peraturan-peraturan tersebut dapat meningkatkan peran daerah.
Langkah kedua, lanjut Mardiasmo, pemerintah juga telah menerbitkan PMK 209/2017 tentang Besaran Presentase Dana Operasional. Beleid itu mengatur mengenai efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan.
Langkah ketiga, pemerintah akan mendorong peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan melalui perbaikan menejemen klaim fasilitas kesehatan, perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik, serta pelaksanaan strategi purchasing.
Keempat, pemerintah juga telah menyiapkan sinergitas dengan penyelenggara jaminan sosial lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, Taspen dan Asabri. Melalui sinergi ini diharapkan dapat mengurangi beban keuangan BPJS.
"Sinergisitas dengan penyelenggara PT Jasa Raharja, Asabri, Taspen. Jadi ada uang yang bisa dihemat. Mungkin bisa dikurangi. Jadi bisa mengurangi beban cash flow BPJS," jelas Mardiasmo.
Kemudian langkah kelima, Mardiasmo menambahkan, pemerintah melakukan upaya perbaikan pengelolaan dana kapitasi dan pemanfaatan sisa dana kapitasi. Terakhir keenam, pemerintah akan melakukan percepatan dana iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran).
"(Percepatan dana iuran PBI) Ini nanti akan diterbitkan PMK 10/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Iuran," tutup Mardiasmo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News