Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Septianda)
Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Septianda)

Masyarakat Tidak Mudah Dibohongi soal Bawang Oplosan

Kautsar Widya Prabowo • 26 Juni 2018 17:17
Jakarta: Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menilai masyarakat tidak mudah tertipu dengan bawang bombai mini yang dijual seharga bawang merah lokal. Pasalnya perbedaan yang dimiliki kedua jenis bawang tersebut cukup jelas.
 
"Masyarakat sekarang sudah mengetahui mana bawang bombai, mana bawang merah lokal. Jadi sulit orang menipu dengan mengoplos bawang bombai dengan bawang lokal," ujar Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansyuri saat dihubungi Medcom.id, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018.
 
Ia menambahkan, perbedaan yang terlihat dari kedua jenis bawang tersebut adalah dari warna dan teksturnya. Bawang bombai memiliki warna kekuningan dan putih dengan tekstur yang lebih lunak, sedangkan bawang merah lokal dominan berwarna merah dengan tekstur lebih keras.

"Kalau digoreng bawang merah lokal lebih cepat kering dibandingkan bawang bombai. Jadi memang sulit kalau pembeli dibodohi dengan oplosan bawang bombai," jelasnya.
 
Selain itu, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan keluhan dari masyarkat terkait bawang bombai oplosan. Sedangkan hasil monitoring Ikappi belum dapat mengetahui titik-titik distribusi bawang bombai oplosan tersebut, yang ada hanyalah bawang bombai yang lebih besar, dengan harga yang tidak dijual seharga bawang merah lokal.
 
"Kami sudah melakukan penelusuran titik mana yang menjual bawang bombai dengan bawang merah, belum kami temui. Tapi ini sebagai bahan untuk mendorong perbaikan," imbuhnya.
 
Kementerian Pertanian (Kementan) sebelumnya mengungkapkan ada lima importir yang ditutup untuk mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH) bawang merah, lantaran telah melanggar Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomer 105 Tahun 2017, tentang Karateristik Bawang Bombai yang dapat diimpor.
 
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan Yasid Taufik mengungkapkan berdasarkan hasil audit Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementan telah terbukti ukuran yang diimpor tidak sesuai dengan aturan yang ada.
 
"Hasil audit Dirjen telah melanggar ketentuan itu (Kepmentan Nomor 105 Tahun 2017). Kalau tidak sesuai dengan kepentingan akan dikenakan sanksi, ya tentunya di-black list," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan