Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah). (FOTO: Medcom.id/Annisa Ayu)
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah). (FOTO: Medcom.id/Annisa Ayu)

Pemerintah Beri Kemudahan, bukan Kebebasan TKA

Dheri Agriesta • 24 April 2018 12:55
Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara tentang kebijakan tenaga kerja asing (TKA). Kalla menyebut, pemerintah hanya mempermudah izin TKA itu.
 
"Itu tidak berarti kita membebaskan orang asing untuk bekerja di Indonesia sebebas-bebasnya, tidak. Cuma bagaimana kita mempermudah prosesnya," jelas Kalla saat musyawarah nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Hotel Shahid, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
 
Dulu, TKA hanya diberi izin selama enam bulan pertama. Memasuki enam bulan kedua, TKA harus memperpanjang izin mereka di Singapura untuk dapat melanjutkan bekerja di Indonesia.

"(Kalau tidak memperpanjang) besoknya di-sweeping sama Imigrasi atau (Kementerian) Tenaga Kerja, akhirnya menyebabkan kritikan besar," kata Kalla.
 
Oleh karena itu, pemerintah pun memperbaiki sistem dengan mempermudah izin TKA. Lagipula, negara Asia telah sepakat memberi kemudahan kepada tenaga kerja.
 
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong yakin Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) mampu meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu optimistis investasi bakal terdongkrak hingga 20 persen.
 
Selama ini, Lembong menganggap, perizinan TKA di Indonesia menjadi salah satu sektor izin yang paling rawan terhadap pungutan liar (pungli) dan pemerasan. Investor disebut sasaran empuk para oknum lantaran membawa uang miliaran hingga triliunan.
 
Lembong memastikan Perpres TKA tidak akan membuat jumlah pekerja asing di Indonesia membeludak. Meski, setiap tahunnya jumlah TKA di Indonesia mengalami peningkatan.
 
Perpres TKA memangkas prosedur dan birokrasi perizinan investasi dari luar negeri. Lewat beleid tersebut, pemerintah ingin memberi kepastian terhadap investor.
 
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada akhir 2015 jumlah TKA di Indonesia sebanyak 77.149 orang. Sementara pada 2016 sebanyak 80.375 orang dan pada akhir 2017 jumlah izin kerja TKA yang masih berlaku sebanyak 85.974 orang.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan