"Bahwa untuk memajukan Batam kita harus membenahi dengan baik perizinannya supaya lebih sederhana," kata Darmin, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2019.
Penetapan wali kota sebagai kepala BP Batam merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam. PP ini mengamanatkan adanya restrukturisasi organisasi BP Batam.
Darmin menambahkan karena BP Batam dijabat wali kota maka tak perlu ada proses perizinan dua kali. Tak hanya itu, arah pembangunan Batam juga bisa lebih jelas karena kepala BP Batam yang merupakan pemimpin daerah memiliki kewenangan tersebut.
"Pembangunan infrastruktur, itu sudah jauh lebih sinkron. Kalai tadinya kepala BP Batam mana yang mau didahulukan, karena ini orangnya satu ya mestinya tidak ada inkonsistensi itu, dengan mudah diputuskan," ungkapnya.
Guna menarik minat investasi, pemerintah akan mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam. Meski saat ini sudah ada kawasan Free Trade Zone (FTZ) dengan fasilitas insentif fiskalnya, namun fasilitas yang diberikan di KEK akan lebih menguntungkan bagi para investor.
"Kita ingin supaya fasilitas bagi investor itu bisa membaik. Bukan sekedar (pembebasan) bea masuk dan PPN impor tapi akhirnya yang paling penting adalah PPh Badan, dan itu hanya ada di KEK," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News