Aktivitas penukaran uang di Money Changer. FOTO MTVN Ahmad Mustaqim.
Aktivitas penukaran uang di Money Changer. FOTO MTVN Ahmad Mustaqim.

Usai Kewajiban Pengunaan Rupiah, Jumlah Money Changer Melonjak

16 Februari 2016 17:23
medcom.id, Denpasar: Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menyatakan bahwa jumlah jasa penukaran mata uang asing atau money changer di daerah setempat melonjak pascapemberlakuan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi dalam negeri.
 
"Peningkatan jumlah KUPVA BB yang begitu pesat ini salah satunya didorong oleh adanya peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di NKRI," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Dewi Setyowati dikutip dari Antara, Selasa (16/2/2016).
 
Menurut dia, jumlah kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank yang melakukan pengajuan izin ke bank sentral itu mencapai 81 kantor layanan KUPVA di 2015. Sehingga total KUPVA bukan bank berizin di Provinsi Bali saat ini mencapai 594 kantor layanan dengan 132 di antaranya merupakan kantor pusat.

"Selama 2015, telah terdapat 58 kantor cabang KUPVA bukan bank baru yang tersebar di berbagai hotel di Provinsi Bali," tambah dia.
 
Seluruh pengelolaan KUPVA bukan bank, seperti penentuan kurs menjadi kewenangan pihak kantor pusat KUPVA bukan bank.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan