Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad. Antara/Yudhi Mahatma
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad. Antara/Yudhi Mahatma

Santunan Korban AirAsia Perlu Dipercepat

Irene Harty • 02 Januari 2015 13:15
medcom.id, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pihak asuransi untuk segera mempercepat klaim untuk para korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501. "Ya pasti ada dorongan untuk memudahkan klaim asuransi korban, harus dikirim kalau perlu dipercepat," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, seusai acara pembukaan perdagangan perdana Bursa Efek Indonesia (BEI) 2015 di BEI Tower, Jakarta, Jumat (2/1).
 
Muliaman juga mengatakan pihaknya terus memantau pihak asuransi. Pantauan tersebut untuk memastikan asuransi-asuransi melakukan komitmennya.
 
Berkaitan dengan asuransi Jasa Raharja yang menolak klaim, OJK mengaku sedang mengkaji hal tersebut. Terutama yang berkaitan dengan beberapa asuransi lokal.

Bicara soal besaran yang akan diklaim, Muliaman mengatakan, "Ada di masing-masing kontrak". Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan belum mengetahui secara detail polis yang seharusnya dibayar Jasa Raharja.
 
"Saya belum tahu bagaimana polis yang dibayar Jasa Raharja, belum saya lihat, apakah AirAsia tercover atau bagaimana," kata Sofyan. Dia sendiri tidak mengerti alasan asuransi Jasa Raharja menolak klaim tersebut karena biasanya setiap penumpang pesawat dijamin sejumlah uang tertentu oleh Jasa Raharja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan