Ketua Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman menolak ide itu. Dia menilai kondisi industri makanan dan minuman akan terancam dengan pungutan tersebut.
"Kondisi industri akan terancam, pelaku usaha menolak rencana pemerintah untuk mengenakan terhadap botol minuman plastik," jelas Adhi, ditemui dalam acara seminar Efektifitas Kebijakan Ekstensifikasi Cukai terhadap Iklim Investasi dan Ketenagakerjaan, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Rencana pengenaan cukai ini, menurutnya, tidak memiliki dasar yang kuat dan akan menjadi beban bagi pengusaha.
"Kami punya data-data bahwa di tempat pembuangan sampah akhir hampir tidak ada botol plastik, karena langsung didaur ulang," jelasnya.
Adhi menerangkan, pengenaan cukai untuk botol plastik tidak sesuai dengan dasar dan kriteria cukai. Pasalnya, botol plastik konsumsinya tidak perlu dikendalikan dan diawasi, selain itu pemakaiannya pun tidak memberi dampak negatif, dan bisa didaur ulang.
"Pengenaan cukai botol plastik ganggu usaha kecil dan menengah (UKM). Penagihan cukainya pun sulit, karena datanya minim. Kebijakan pajak pertambahan nilai (PPn) yang sudah jelas aturannya tidak jelas, ini malah buat aturan baru," pungkas Adhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id