Dalam rapat dengan asosiasi dan pertemuannya dengan nelayan, Luhut mengungkapkan, nelayan sebenarnya mampu menangkap ikan dalam jumlah banyak dilaut dalam dan wilayah perairan yang jauh bila kapasitas kapal mencapai 400 GT.
"Mereka mampu melakukan penangkapan ikan di laut dalam, jika mereka dikasih izin kapal 400 GT ke atas. 0-4 mil. 4-12 mil. 12-200 mil. 200-laut bebas," kata Luhut di Kantor Menko Perekonomian, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Oleh karena itu, Luhut mengatakan akan mencari solusi agar diizinkan kembali kapal besar yakni kapal yang memiliki kapasitas diatas 400 GT agar melaut lebih jauh.
"Saya dulu taunya susah (mencari ikan), mereka susah karena mereka tidak dapet izin buat 400 GT ke atas. Mereka bilang, mereka siap. Solusinya mulai ketemu nih. Biar kita ketemu sama bu Susi dulu," jelas dia.
Pemerintah saat ini melarang penggunaan kapal 150 GT. Padahal untuk mendapakan hasil tangkapan yang bagus dan memmnuhi kebutuhanindustri diperlukan kapal-kapal dengan kapasitas besar.
"Makanya kecil-kecil kan kapalnya jadi tidak bisa melaut jauh. Jadi tidak dapat ikan banyak. Kita mau industri perform kayak tahun-tahun lalu," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News