Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara. (FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma)
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara. (FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma)

Penundaan Wajib Lapor Kartu Kredit karena Tax Amnesty

Eko Nordiansyah • 01 Juli 2016 21:10
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda implementasi PMK No 39/PMK.03/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan menjadi 31 Maret 2017.
 
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Mirza Adityaswara mengatakan, kebijakan itu sebagai langkah mendorong agar pembayar pajak memanfaatkan pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini sebagaimana keinginan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
 
"Terkait laporan transaksi kartu kredit dalam rangka agar memberikan kenyamanan kepada para pembayar pajak dan pembayar pajak yang ikut tax amnesty ini agar enggak ragu memanfaatkan peluang di tax amnesty," ujarnya di kompleks perkantoran BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).

Bahkan, DJP dalam keterangan tertulisnya juga memutuskan untuk memberi insentif dengan cara memasukkan sebagian pembayaran kartu kredit sebagai instrumen pengurang pajak.
 
"Untuk mendukung program transaksi nontunai (cash less), khususnya penggunaan kartu kredit oleh masyarakat, saat ini sedang dikaji dan dirumuskan kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan," kutip keterangan tersebut.
 
Sementara itu, BI belum berencana merevisi target defisit transaksi berjalam atau current account deficit (CAD) karena adanya tax amnesty. Bank sentral, kata Mirza, masih akan menunggu realisasi CAD di kuartal II dan kuartal III tahun ini.
 
"Kita juga enggak mau terburu-buru mengubah estimasi karena bagi BI aliran modal masuk dari tax amnesty itu baru estimasi. Kalau aliran masuk banyak maka itu suatu windfall," jelas Mirza.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan