Ilustrasi. (FOTO: MTVN/M. Rizal)
Ilustrasi. (FOTO: MTVN/M. Rizal)

BPOM Tidak Berikan Izin Edar Rokok Elektrik

Annisa ayu artanti • 10 November 2017 09:57
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan tidak memberikan izin edar untuk rokok elektrik (Vape) seperti halnya dengan rokok konvensional, melainkan hanya mengawasi nikotin dan tar.
 
"Vape itu kami golongkan sama dengan rokok, itu rokok elektrik ada alat dan cairan. Untuk rokok BPOM tidak pernah memberikan izin edar, selama ini tidak pernah izin edar rokok dikeluarkan BPOM," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM Ondri Dwi Sampurno dikutip dari Antara, Jumat 10 November 2017.
 
Ondri mengatakan BPOM mengawasi nikotin dan tar yang ada sesuai dengan persyaratan. Saat menemukan kandungan nikotin dan tar yang tidak sesuai dengan persyaratan, BPOM juga tidak mengambil tindakan, tetapi melaporkan ke Kementerian Kesehatan.

Baca: Tiga Syarat untuk Importir Cairan Vape
 
"Sekiranya ada yang tidak sesuai kami melaporkan ke Kemenkes, nanti Kemenkes menganalisis dan menindaklanjuti," ucap Ondri.
 
Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terkait iklan rokok yakni jika ditemukan iklan yang tidak sesuai, maka BPOM akan melakukan tindakan. Untuk rokok elektrik, BPOM akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.
 
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menuturkan cairan rokok elektrik wajib mengantongi izin dari BPOM serta rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) resmi berlaku mulai 7 November 2017.
 
Aturan tersebut diharapkan lebih melindungi masyarakat karena menurut Mendag, vape berpotensi lebih berbahaya daripada rokok karena cairan vape tidak hanya mengandung nikotin, tetapi juga bisa dicampur dengan bahan kimia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan