Deputi Bidang Energi, Logistik, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah menyebutkan holding BUMN keuangan, perumahan, dan konstruksi sejauh ini masih dalam kajian dan pembahasan.
"Keuangan masih dalam pembahasan, perumahan juga sudah kajian, begitu juga konstruksi," kata Edwin dalam seminar di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
Sementara untuk pembentukan holding BUMN Migas, Edwin mengungkapkan sejauh ini kajian dan pembahasan sudah selesai. Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pembentukan holding BUMN migas sudah ditandatangani Menteri BUMN Rini Soemarno.
Saat ini, lanjut Edwin, rancangan regulasi itu berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunggu ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
"Migas kajian bersama sudah selesai. PP sudah diparaf BUMN dan sekarang di Kemenkeu," sebut Edwin.
Edwin menuturkan pembentukan holding sebetulnya tidak terlalu sulit. Setelah ditekennya Peraturan Pemerintah hanya perlu waktu 45 hari hingga perusahaan baru terbentuk. Hanya saja, yang selalu menjadi kendala terdapat pada tahap kajian dan penjelasan. Sering kali, pembentukan holding berbenturan pendapat dengan Komisi VI DPR RI.
"Setelah PP diteken maksimal 45 hari itu selesai. Setelah 45 hari ini kalau benar holding itu increase," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News