Ilustrasi Bank Danamon. (FOTO: MI/ARYA MANGGALA)
Ilustrasi Bank Danamon. (FOTO: MI/ARYA MANGGALA)

Tujuan MUFG Akuisisi Danamon Belum Jelas

22 November 2017 11:53
Jakarta: Lembaga keuangan asal Jepang, Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG), dikabarkan berniat mengakuisisi 40 persen saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN) yang saat ini dimiliki perusahaan Singapura, Temasek Holdings. Meski demikian, belum diketahui motif lebih detail alasan MUFG mengakuisisi saham Danamon.
 
Analis Senior Binaartha Sekuritas Reza Priyambada menilai motif rencana itu belum jelas. Jika pertimbangan yang diambil terkait performa keuangan perusahaan, masih banyak bank yang jauh lebih baik daripada Danamon.
 
"Motifnya apa? Apakah masalah harga (saham Danamon) yang murah dalam mengakuisisi? Banyak performa bank jauh lebih baik dari Danamon, tapi mengapa mereka dipilih? Atau faktor lain seperti hubungan Danamon dengan usaha ritel di Indonesia?" kata Reza di Jakarta, Selasa, 21 November 2017.

Sejak beredarnya kabar akuisisi, pelaku pasar telah melakukan spekulasi terhadap transaksi saham Bank Danamon di bursa. Pada Kamis (9/11) harga saham Bank Danamon sempat naik 18,04 persen menjadi Rp5.725 per saham. Belakangan, harga saham bank itu terkoreksi. Sampai pada penutupan Rabu 15 November, saham Danamon tercatat Rp5.500 per saham.
 
Keinginan MUFG untuk mengakuisisi Bank Danamon juga bukanlah isu baru. Sejak 2013, bank asal Jepang itu dikabarkan akan mengakuisisi Danamon setelah sebelumnya kesepakatan akuisisi yang dilakukan DBS Group Holdings Ltd batal. Pada akhir 2015 MUFG juga dikabarkan mengakusisi 39 persen saham PT Bank Panin Tbk (PNBN) dari The Australia and New Zealand Banking Group Ltd (ANZ). Namun, rencana MUFG itu tak pernah terwujud.
 
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan dan Direktur Bank Danamon Rita Mirasari mengakui perseroan telah menerima expression of interest terkait dengan saham milik mereka dalam perseroan. Namun, menurut Rita, ketertarikan itu masih bergantung pada hasil negosiasi lebih lanjut. "Belum tentu menghasilkan perjanjian yang mengikat sehingga transaksi belum tentu terlaksana," kata Rita, beberapa waktu lalu.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyan juga menegaskan pihaknya akan mengkaji lebih dulu rencana akuisisi oleh MUFG soal potensi pelanggaran terhadap peraturan Bank Indonesia No.14/24/PBI/2012 mengenai single presence policy. "Proses akuisisi Bank Danamon oleh MUFG butuh waktu cukup panjang. Selain menyusun rencana aksi korporasi, MUFG juga harus mendapatkan persetujuan dari OJK, salah satunya terkait single presence policy." (Media Indonesia)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan