"Pertumbuhan ini menggambarkan ekonomi daerah cukup bagus," kata Kepala Kantor Perwakilan BI NTB Prijono, seperti dikutip dari Antara, di Mataram, Jumat, 10 Februari 2017.
Sampai dengan Desember 2016, terdapat sembilan kupva bukan bank berizin yang berkantor pusat di NTB, dan memiliki sebanyak 14 jaringan kantor. Total transaksi penukaran valutas asing senilai Rp894,32 miliar pada 2016 yang terdiri atas penjualan valuta asing sebesar Rp449,08 miliar dan pembelian valas sebesar Rp445,24 miliar.
Berdasarkan jenis valas, lanjut Prijono, penjualan valas sebesar Rp449,08 miliar didominasi oleh mata uang dolar Amerika Serikat (USD) sebesar Rp194,09 miliar atau sebanyak 43,22 persen dari total penjualan valas.
Selain itu, euro sebesar Rp91,67 miliar atau 20,41 persen, dolar Australia senilai Rp50,92 miliar atau 11,34 persen, ringgit Malaysia senilai Rp35,21 miliar atau 7,84 persen. "Ada juga mata uang lainnya, seperti Yen Jepang, dolar Singapura, Saudi Riyal dengan total sebesar Rp77,20 miliar atau 17,19 persen," kata Prijono.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang KUPVA Bukan Bank menyebutkan bahwa BI memberikan kesempatan kuvpa bukan bank tidak berizin segera mengajukan izin sebelum dilakukan tindakan tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News