Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memiliki program hutan sosial. Masyarakat akan diperbolehkan memakai hutan untuk kegiatan produktif.
"Kalau agraria itu ada aspek redistribusinya, kalau hutan sosial itu akses. Kita sedang berusaha menyatukannya," kata Darmin ditemui di Kantor CSIS, Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Februari 2017.
Namun dia mengatakan, bukan berarti hutan tersebut boleh dimiliki karena pemerintah hanya memberikan akses. Intinya baik program reformasi agraria maupun program hutan sosial ditujukan agar lahan maupun hutan yang selama ini tak dimanfaatkan bisa menciptakan nilai tambah dengan digunakan untuk kegiatan yang produktif dengan menerapkan sistem petak (cluster).
"Misalnya 30, 40, 50 petak lahan misalnya untuk tanam jagung, cabai, itu produktivitasnya bisa naik per hektarnya. Nah, itu kita sudah berusaha dan rasanya Menteri LHK bisa terima, oke kita reformasi agrarianya dan hutan sosialnya akan diusahakan secara cluster," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan terdapat dua komponen utama dalam wacana reformasi agraria.
Pertama, percepatan pemberian sertifikat tanah rakyat yang ditargetkan sebesar 9,5 juta hektar (ha). Tahun ini, targetnya sekitar 5 juta ha lahan bisa disertifikasi. Kedua, pemberian akses hutan pada masyarakat yang bermukim di dekat hutan dengan total luas lahan sekitar 12 juta ha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News