Ilustrasi OJK (MI/RAMDANI)
Ilustrasi OJK (MI/RAMDANI)

OJK Sebut UU Fintech Memperjelas Aturan Main

Ilham wibowo • 03 April 2019 07:15
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendukung wacana pembentukan undang-undang sebagai dasar hukum penyelenggaraan financial technology (fintech) dalam sistem pembayaran di Indonesia. Itikad baik ini dinilai upaya dalam meningkatkan industri  keuangan.
 
"Kami sangat terbuka apabila ada diskusi tentang hal-hal demikian biar semua produk yang ada di sektor keuangan ada aturan main yang jelas," kata Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Wimboh Santoso, di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa, 2 April 2019.
 
Selama ini, kata Wimboh, dengan perundang-undangan yang ada OJK menjalankan tugas maksimal agar produk keuangan memberi manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan. Kehadiran teknologi telah dimaksimalkan untuk jasa-jasa di sektor keuangan seperti tabungan, kredit hingga pembayaran.

"Di lain pihak OJK berupaya maksimal untuk melindungi kepentingan masyarakat agar tidak merasa dirugikan dengan praktik jasa keuangan yang ada," paparnya.
 
OJK telah menegaskan kepada penyelenggara fintech untuk menjaga komitmen dalam perlindungan konsumen maupun tranparansi. Pedoman OJK telah dibentuk untuk dilaksanakan dengan baik terutama produk yang memanfaatkan jaringan internet.
 
"Kita juga bersama-sama dengan sektor penyedia jasa fintech punya kesepahaman agar provider itu berjanji laksanakan kaidah-kaidah itu di antaranya tidak boleh abuse dan tidak menzalimi nasabah," ungkap Wimboh.
 
Etika penagihan kredit macet perlu menjadi perhatian bersama. Selain itu, penyelenggara fintech juga dilarang keras melakukan bisnis yang sengaja dilakukan untuk jangka pendek.
 
"Dia harus jangka panjang, setiap produk fintech yang terdaftar di OJK, ini sudah sepakat memahami kaidah-kaidah itu. Kalau dia mengingkari akan kita beri sanksi, yang paling berat kita cabut Platform nya," tegasnya.
 
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan perkembangan fintech yang semakin banyak jumlahnya perlu diawasi secara agresif oleh Bank Indonesia (BI) dan OJK. Dasar hukum yang kuat dinilai perlu menjaga kepercayaan masyarakat.
 
"Kini sedang dikaji lebih mendalam perihal perlunya undang-undang mengenai keuangan digital. Jika memang dari sisi dunia usaha maupun BI dan OJK sebagai regulator memerlukan UU yang khusus mengatur tentang fintech, DPR sangat terbuka menerima berbagai masukan," ujar Bamsoet.
 
Dengan jumlah penduduk mencapai 265 juta jiwa, potensi market Indonesia terhadap fintech sangat besar. Hasil riset lembaga konsultan manajemen internasional Oliver Wyman mencatat potensi pembiayaan fintech di Indonesia mencapai USD130 miliar, yang sebagian besar ditargetkan dapat membuka akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
 
"Kita tak ingin perkembangan teknologi informasi yang memudahkan transaksi pembayaran di masyarakat, khususnya bagi para pelaku UMKM, justru dimanfaatkan oleh fintech illegal untuk mengeruk keuntungan dengan cara-cara kotor," pungkas Bamsoet.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan