e-KTP. Antara/Wahyu Putro A
e-KTP. Antara/Wahyu Putro A

Pembuatan Rekening Baru Perbankan Harus Pakai e-KTP

Dian Ihsan Siregar • 23 Februari 2015 14:53
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memperbolehkan nasabah untuk membuat rekening baru, jika nasabah belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
 
"Nasabah yang ingin buka rekening bank baru harus punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Jangan pakai KTP yang lama," ujar Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman ditemui usai penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik dalam layanan lingkup tugas BI bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman di gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (23/2/2015).
 
Dia menegaskan, pihak perbankan tidak mengizinkan calon nasabah yang ingin membuka rekening baru dengan menggunakan KTP lama. Untuk itu masyarakat harus cepat-cepat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

"Pakai e-KTP lebih aman, KTP lama bisa saja data diri kita dipakai orang lain yang tidak bertanggung jawab. Dengan e-KTP tidak bisa dipalsukan, lebih mudah juga menggunakan e-KTP," ungkap dia.
 
BI saat ini juga telah mengelola sistem informasi debitur (SID) untuk 82 juta kartu, baik korporasi maupun individual. Dengan adanya kerja sama antara BI dan Kemendagri, maka bisa mendukung program yang dicanangkan oleh perbankan. "E-KTP saat ini ada 145 juta orang lebih yang memiliki, hampir 146 juta orang. Mudah-mudahan didalamnya ada 82 juta orang itu. Ini akan kita akses ke perbankan, agar bisa mendorong program perbankan. Bank juga merasa lebih aman dari kemungkinan pemalsuan identitas," tutur dia.
 
Ditambahkannya, dengan menggunakan e-KTP, perbankan bisa memberikan pelayanan cepat dan murah. Itu akan memberikan manfaat yang lebih bagi setiap nasabah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan