Ilustrasi. Antara/Saiful Bahri
Ilustrasi. Antara/Saiful Bahri

Importasi Garam Sebaiknya di Bawah PT Garam dan Asosiasi Petani

Tesa Oktiana Surbakti • 13 April 2015 19:16
medcom.id, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menekankan kewenangan impor garam dipusatkan kepada PT Garam sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan asosiasi petani garam. Hal ini guna mengantisipasi adanya surplus impor garam. Mengingat, selama ini persoalan surplus garam diakibatkan tidak adanya kontrol terhadap angka kebutuhan dalam negeri yang dijadikan parameter impor.
 
Hal tersebut sejalan dengan proyeksi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menargetkan Indonesia harus mampu mencapai swasembada garam di akhir 2015.
 
"Harusnya untuk impor garam agar lebih terkontrol dilakukan oleh BUMN dan asosiasi petani garam saja. Perusahaan yang butuh impor garam, tinggal minta ke asosiasi atau PT Garam (BUMN). Jadi tidak akan terjadi kelebihan karena serba terkontrol," ucap Susi di Gedung Minabahari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (13/4). Sehingga, kata dia, ketika angka kebutuhan domestik garam sebesar 1 juta ton, maka pasokan impornya akan sesuai.

Dikonfirmasi ihwal ada-tidaknya importir nakal yang menyebabkan surplus garam, dengan gamblang Susi mengatakan kondisi yang terjadi memang demikian. Hal itu lagi-lagi, sebut dia, dikarenakan tidak adanya pihak yang menjadi sentralisasi penghitungan kebutuhan garam domestik.
 
Susi menegaskan upaya ini tidak lain untuk melindungi petani garam lokal yang penjualan hasilnya kerap dirugikan keberadaan garam impor. "Memang begitu, makanya ada kasus impor yang melebihi kuota. Dampaknya jelas saja memukul para petani garam. Ketika panen, harga garam mereka jauh di bawah standar karena terhimpit pasokan impor," tuturnya.
 
Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Sudirman Saad mengatakan produksi kebutuhan garam industri tahun ini untuk mencapai swasembada pangan dan substitusi impor, yakni sebesar 1 juta ton. Sedangkan untuk pemenuhan garam konsumsi, petani garam setidaknya memproduksi 1,9 juta ton. Sehingga proyeksi total produksi garam tahun 2015 sebagai langkah swasembada garam sebesar 2,9 juta ton. Dia tidak menampik adanya optimisme di tahun 2016, Indonesia bisa mencapai 100 persen swasembada garam.
 
"Ya itu kita lihat perkembangan di 2015. Kalau memang lancar kita bisa memproduksi garam industri 1 juta ton tahun ini, apalagi kalau PT Garam berhasil melakukan ekstensifikasi terutama di NTT, saya kira kita akan memastikan akan swasembada garam secara keseluruhan," tutur Sudirman.
 
Terkait perkembangan road map swasembada garam, Sudirman mengklaim KKP telah mengambil sejumlah langkah di lapangan. Di antaranya ialah mengidentifikasi dan memverifikasi 10.000 hektar tambak garam untuk dijadikan lahan produksi garam industri. Terhadap puluhan ribu hektar tambak tersebut, pihaknya menerjunkan tenaga pendaping teknis demi tercapainya produksi 1 juta ton untuk garam industri. Lokasinya mayoritas berada di Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sudirman menerangkan penyediaan lahan baru merupakan prioritas dari PT Garam, mengingat pemerintah tidak memiliki target khusus untuk estensifikasi, melainklan intensifikasi. Adapun alokasi anggaran KKP untuk swasembada garam tahun ini kurang lebih sebesar Rp 250 miliar, terdiri dari APBN dan APBNP.
 
"Kita berharap Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan turut memfasilitasi supaya ketika mereka turun menggarap lahannya sudah ada komitmen dari para konsumen garam industri untuk menyerap. Itu yang sedang kita atur, Kemendag sendiri sedang menyusun regulasi tata niaga impor garam," tukas dia.
 
KKP, kata dia, menyarankan agar butir yang tertuang dalam aturan Kementerian Perdagangan tidak membuka keran impor garam konsumsi. Pun ketika terdapat pihak yang mau mengimpor garam sebagai kebutuhan industr, Surdirman mengimbau agar regulasi yang tertuang turut mewajibkan sang importir menyerap garam petani dengan kuota serupa.
 
Sementara itu, disinggung soal komitmen pengusaha dalam mewujudkan swasembada garam, Sudirman meyakini selama pemerintah tegas menerapkan aturan wajib penyerapan garam petani sebesar volume impor, maka para pelaku usaha dipastikan mengikuti.
 
"Kalau pemerintah mengatur wajib menyerap sebesar volume yang akan diimpor, mereka pasti ikut. Tapi ya tentu dengan catatan petani kita betul-betul mampu memproduksi garam dengan kualitas yang diperlukan industri. Kita juga tidak bisa paksakan," papar dia.
 
Pun semisal petani garam kesulitan memproduksi garam sebagaimana volume yang dibutuhkan dalam sektor industri, maka importasi garam baiknya tetap dikerjakan konsorsium garam yang terdiri dari BUMN, dalam hal ini PT Garam dan koperasi petani. "Ini supaya manfaat dari importasi garam itu juga bisa dipakai dalam memperbaiki kualitas produksi petani kita," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan