"Dalam rancangan peraturan pemerintah itu akan berisikan dua bab utama yakni bab penugasan dan bab kedua yang mengatur anggaran dasar," katanya, dalam acara konferensi, pers di Jakarta, Senin (27/7/2015).
Ia mengatakan, RPP Pemerintah tentang Perumnas tersebut dibuat untuk mengatasi hambatan dalam membangun perumahan seperti mekanisme penugasan sehingga akan dibuat lebih rinci termasuk penekanan status lahan yang dijual oleh Perumnas.
Dia menjelaskan, bab penugasan dalam RPP tersebut merupakan penyempurnaan tugas Perumnas yang mana pemerintah dapat memberikan penugasan untuk melaksanakan tugas-tugas yang mungkin sulit dilakukan oleh pengembang.
Selain itu, lanjutnya, RPP pemerintah itu juga memberikan landasan dan ruang lingkup pengembangan bisnis yang lebih luas dalam rangka menunjang program pemerintah dalam pembangunan perumahan rakyat.
Dalam RPP tersebut, masih kata Arief, apabila dalam penugasan, anak usaha Perumnas dapat saja diberdayakan jika diperlukan asalkan mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Ke depan apabila diberikan penugasan, maka pemerintah tidak hanya memberikan penugasan semata melainkan juga harus melakukan penghitungan terhadap profit margin," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News