Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, orientasi ekspor menjadi salah satu kriteria industri yang diprioritaskan mendapat tax allowance dalam revisi PP 52 Tahun 2011, sehingga dapat meningkatkan devisa ekspor.
Menurut dia, kriteria lainnya adalah nilai investasi yang cukup besar bagi PMA untuk mendorong capital inflow untuk mendukung terciptanya stabilisasi nilai tukar rupiah. Kebijakan ini diharapkan sudah dapat diimplementasikan pada awal April 2015.
"Sektor industri tekstil, mebel dan alas kaki, merupakan sektor yang diprioritaskan mendapatkan tax allowance dalam revisi PP 52/2011, karena memenuhi seluruh kriteria, mulai nilai investasi, penyerapan tenaga kerja, dan terutama potensi ekspornya yang cukup besar," jelas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (14/3/2015).
Dia menjelaskan pangsa pasar produk tekstil secara global mencapai USD700 miliar, sementara market share ekspor Indonesia hanya 1,85 persen atau USD13 miliar di 2014. Sementara untuk industri alas kaki, potensi pasar globalnya mencapai USD100 miliar, dan market share ekspor Indonesia di 2014 hanya empat persen atau USD 4 miliar.
"Demikian pula dengan industri mebel yang pasar globalnya mencapai USD400 miliar dan market share ekspor Indonesia hanya 0,4 persen atau USD1,8 miliar," tutur Franky.
Franky menambahkan, dalam revisi PP 52/2011 BKPM juga akan memberi prioritas insentif fiskal PMA yang melakukan reinvestasi keuntungannya untuk melakukan perluasan investasi di Indonesia serta investasi di industri barang modal untuk mengurangi nilai impor Indonesia. BKPM mengusulkan pemberian kompensasi tax allowance selama dua tahun.
"BKPM juga akan memberi prioritas kepada industri makanan, khususnya yang dapat mendukung kemandirian produksi sapi. Impor sapi dan daging sapi Indonesia setiap tahun mencapai 700 ribu ekor. BKPM mengusulkan persyaratan tax allowance untuk impor sapi bakalan diturunkan dari 5.000 ekor sapi menjadi 2.000 ekor," tambah Franky.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan merespons pelemahan rupiah, antara lain kemudahan investasi, insentif fiskal, dan kebijakan pengurangan impor dengan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS).
Adapun untuk pemberian insentif fiskal, Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan memberikan fleksibilitas kepada BKPM untuk menentukan investor yang berhak mendapatkan insentif fiskal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News