"Besok, tanggal 25 berarti untuk yang Vietnam sudah selesai, tidak boleh ada di wilayah perairan kita," ujar Susi di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2014).
Sebagai informasi, Menteri Susi mengizinkan 1.928 kapal nelayan asal Vietnam yang berawak 13.399 orang masuk ke wilayah perairan Indonesia di Laut Natuna, Kepulauan Riau.
Kebijakan itu diberikan atas dasar kemanusian dan menolong nelayan dari ancaman badai dan ombak besar di lautan. Hal ini dilakukan Susi setelah menerima surat permintaan langsung dari pemerintah Provinsi Ba Ria Vung Tau, Vietnam, karena alasan perlindungan terhadap nelayan mereka dari serangan badai Hagupit.
Jika batas waktunya sudah habis dan tak ada badai Hagupit lagi, maka mereka harus segera angkat kaki dari Natuna. Selain itu, mereka juga tak boleh menyalahgunakan izin berlindung di wilayah hukum Indonesia itu.
"Bayangkan, Vietnam yang negara kecil sebegitu banyak kapalnya. Bukan kapal kecil loh yah, paling kecil mereka 70 gross ton, kapal kita paling besar 70 gross ton. Jadi jangan anggap itu sampan," tukas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News